jakartaid – Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus belum juga reda dari perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Komisi III DPR RI memastikan mereka tidak akan tinggal diam.
Pengawasan, kata mereka, akan di lakukan secara berkala.
Pernyataan itu di sampaikan dalam forum rapat kerja. Nada yang muncul bukan sekadar formalitas. Anggota Komisi III menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang melekat pada DPR. Jadi ketika ada perkara yang menyedot perhatian luas—seperti kasus ini—mereka merasa perlu ikut mencermati jalannya proses.
Bukan ikut campur dalam teknis penyidikan. Tapi memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur.
Komisi III berencana meminta pembaruan informasi dari aparat secara rutin. Artinya, perkembangan penyelidikan tidak di biarkan berjalan tanpa pantauan. Setiap tahapan akan di tanyakan. Setiap progres akan di minta penjelasan. Begitu kira-kira gambaran komitmen yang di sampaikan.
Ada satu penekanan yang berulang: transparansi. Proses hukum, menurut mereka, harus terbuka dan profesional. Bukan hanya demi kepastian hukum, tapi juga untuk memberi rasa keadilan bagi korban. Dan di kasus yang sudah lebih dulu viral, tekanan publik jelas tidak kecil.
Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus sendiri sebelumnya memicu sorotan setelah informasi mengenai insiden tersebut menyebar luas. Sejak itu, aparat bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab. Prosesnya masih berlangsung.
Di titik ini, DPR melihat pengawasan publik sebagai elemen penting. Bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan menjaga akuntabilitas. Karena ketika perhatian masyarakat besar, ekspektasinya pun ikut tinggi.
Komisi III berharap—dan ini di tegaskan lagi—penanganan perkara bisa berjalan objektif, terbuka, dan sesuai prinsip hukum yang berlaku. Tidak berlarut-larut. Tidak pula menimbulkan tanda tanya baru.
Janji pengawasan sudah di sampaikan. Tinggal bagaimana konsistensinya nanti di lapangan.
