jakartaid – Isu pelecehan di kampus—lagi-lagi—naik ke permukaan. Kali ini, sorotan mengarah ke Universitas Indonesia (UI). Bukan sekadar soal apa yang terjadi, tapi bagaimana kampus meresponsnya. Dan di titik itu, publik mulai menajamkan perhatian.
Dari Senayan, suara datang cukup tegas. Sejumlah anggota DPR meminta UI tidak setengah hati. Fokusnya satu: korban harus di lindungi lebih dulu. Bukan belakangan. Bukan sambil jalan. Tapi sejak awal proses.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Dalam banyak kasus serupa, yang kerap muncul justru cerita lain—korban yang merasa sendirian, ragu bicara, bahkan takut. Di sinilah, menurut DPR, kampus seharusnya hadir. Bukan sekadar sebagai lembaga pendidikan, tapi sebagai ruang aman. Idealnya begitu. Realitanya? Seringkali masih jauh.
DPR juga mengingatkan, tanggung jawab kampus tidak berhenti di ruang kelas. Ada tanggung jawab moral. Ada beban institusional. Mahasiswa, dosen, seluruh sivitas akademika—semuanya berhak merasa aman. Termasuk dari ancaman pelecehan yang kerap terjadi diam-diam, tanpa banyak saksi.
Lalu soal transparansi. Ini bagian yang juga disorot. DPR meminta proses penanganan di lakukan secara terbuka, jelas, dan bisa di pertanggungjawabkan. Tanpa itu, spekulasi mudah tumbuh. Dan kalau sudah begitu, kepercayaan publik bisa runtuh perlahan.
Namun cerita tidak berhenti di sana. Ada aspek lain yang sering luput: pendampingan korban. DPR menilai ini krusial. Bukan hanya dukungan psikologis—yang jelas penting—tetapi juga bantuan hukum. Proses seperti ini tidak ringan. Tekanan bisa datang dari berbagai arah. Tanpa pendampingan, korban bisa kembali terluka. Dua kali, bahkan lebih.
Di sisi lain, DPR tetap mengingatkan satu prinsip yang tak boleh di tinggalkan: praduga tak bersalah. Pihak yang di laporkan tetap punya hak. Artinya, penanganan harus hati-hati. Tidak gegabah, tidak terburu-buru. Keadilan harus berdiri di dua kaki, bukan satu.
Kasus ini, pada akhirnya, bukan berdiri sendiri. Ia menambah daftar panjang persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan tinggi. Dan setiap kali kasus muncul, pertanyaannya selalu sama: apakah sistemnya sudah cukup kuat untuk mencegah?
DPR berharap, langkah yang diambil UI kali ini tidak berhenti sebagai respons sesaat. Lebih dari itu—ini yang di tekankan—harus ada pembenahan. Sistem di perbaiki. Mekanisme di perjelas. Supaya ke depan, cerita serupa tidak terus berulang.
Karena jika tidak, kampus hanya akan terus sibuk memadamkan api. Tanpa pernah benar-benar mencegahnya.
